Langgar Aturan Kampanye, Cagub Ini Terancam Ditahan Polisi

Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat
Ilustrasi pilkada. (Ist)

Jambiseru.com – Laporan dugaan langgar aturan kampanye, membuat seorang calon gubernur (Cagub) terancam ditahan polisi.

Ini terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), atas cagub bernama Mulyadi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pria di Muaro Jambi Tikam Orang Tua Sendiri, Ibu Tewas Menggenaskan

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman beritasatu.com (https://www.beritasatu.com/whisnu-bagus-prasetyo/nasional/708085/tak-penuhi-panggilan-polisi-cagub-sumbar-terancam-ditangkap), Cagub Sumbar Mulyadi, terancam ditahan polisi karena laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye. Itu karena ia tak memenuhi panggilan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pilkada itu. Namun, ia belum muncul memenuhi panggilan Bareskrim, Polri, hingga Kamis (10/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wali Kota Jambi Diapresiasi Berhasil Bertindak Netral dalam Pilgub

“Hingga kini masih belum datang dan jika tetap tidak memenuhi panggilan besok, kami tetap akan melimpahkan berkas pemeriksaan ke jaksa tanpa kehadiran tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir beritasatu.com, Kamis (10/12/2020).

Untuk diketahui, Cagub Sumbar Mulyadi dijerat karena kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Fadhil-Bakhtiar: Kemenangan Ini Milik Masyarakat Batanghari

Di Jambi, Cagub Cek Endra Dilaporkan Kasus Serupa

Sementara, di Pilgub Jambi, Cagub Jambi Cek Endra (CE), dilaporkan ke Bawaslu dengan kasus serupa terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan.

Pelapor, Syaiful Bakri, menerangkan bahwa Cek Endra mengadakan kampanye di masa tenang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin 7 Desember 2020. Padahal, di waktu ini, aturan melarang kandidat berkampanye.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pilkada Usai, Kapolda Jambi Tetap Minta Personel Siaga

Dasar pelaporan nomor 05/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020 itu, adalah Pasal 187 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Pada pasal ini menerangkan soal tindak pindana pemilihan yang memenuhi unsur; setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh kpu provinsi dan kpu kabupaten.kota, untuk masing-masing calon.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Laporan ke Bawaslu Terhadap Cecep Suryana Dipastikan Bakal Seret CE-Ratu

Laporan ini diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Jambi ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan hari ini, Jumat (11/12/2020), pelapor akan dimintai keterangan oleh KPU Tanjabtim, di Jalan Bhayangkara gedung bersama lantai 2.

Pemeriksa pelapor adalah tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Menang Pilgub Jambi, Posko Koalisi Al Haris-Sani Dibanjiri Papan Ucapan

“Undangan Bawaslu Tanjabtim sudah saya terima. Besok siap untuk memberikan bukti-bukti soal kampanye CE di Sadu pas masa tenang,” tegas Syaiful Bahri, Kamis 10 Desember 2020. (*)

 

Pos terkait