Jambiseru.com – Kemenkumham resmi mengumumkan keputusan soal pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Pada konferensi pers yang dilakukan hari ini, Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang itu.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly, pada konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Kata Yasonna, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap awal, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.
Dari hasil keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah Katua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua menyatakan bakal langsung mengajukan gugatan ke PTUN andai Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
“Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” ujar Max, Rabu (31/3).
“Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan,” pungkasnya. (*)
Sumber : Kumparan.com