Perang Mulut Terjadi di Sidang Ferdy Sambo, Hakim dan Febri Diansyah Saling Ngotot

Hakim Ketua
Hakim Ketua saat menujukkan barang bukti di sidang. (ist)

“Mohon izin, Yang Mulia, kami akan keberatan. Kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dan tetap dilanjutkan, kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum,” ucap jaksa.

“Di dalam berhubungan dengan terdakwa (pengacara) itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan. Kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan,” kata jaksa lagi.

Perdebatan berlangsung cukup lama, Hakim Wahyu menekankan kembali bahwa Febri bebas menguraikan detail bukti tersebut saat nota pembelaan atau pleidoi.

Bacaan Lainnya

Febri di sisi lain tetap ngotot berbeda pendapat dengan hakim. Febri bahkan menuding hakim pilh kasih kepada jaksa, dengan memberi banyak waktu saat penuntut umum serahkan barang bukti.

“Demi prinsip keberimbangan pengadilan, kalau JPU bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari Terdakwa tidak diberikan bukti dan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?” kata Febri.

Menanggapi tudingan itu, Hakim Wahyu mengatakan pihak Febri justru sudah diberi keleluasaan menghadirkan bukti pada sidang pemeriksaan saksi meringankan.

Padahal seharusnya bukti-bukti pihak Sambo dan PC tersebut dihadirkan pada sidang pembacaan pleidoi.

“Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian,” kata hakim Wahyu.(tra)

Pos terkait