Keran Investasi Miras di Indonesia Dibuka Presiden Jokowi

Keran Investasi Miras di Indonesia
Keran Investasi Miras di Indonesia. (Ist)

Jambiseru.com – Keran investasi Miras di Indonesia telah dibuka Presiden Jokowi. Peluang investasi miras ini dibuka, setelah presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut, mengatur masalah investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Dengan Perpres nomor 10 tahun 2021 ini, pemerintah membuka peluang untuk investor, baik investor lokal maupun asing untuk membuka usaha miras. Mengenai tempat usaha tersebut, diperbolehkan hanya di empat provinsi saja, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Menurut peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, dengan adanya kebijakan tersebut, ia menilai pengaruhnya akan sangat kecil terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk 4 provinsi itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Saya belum menemukan pengaruh investasi minuman beralkohol ke daerah yang dimaksud. Daerah-daerah yang dimaksud lebih banyak ekonominya didorong bukan kepada industri minuman beralkohol tetapi kepada sektor lain,” tuturnya kepada detikcom, Minggu (28/2/2021).

Yusuf mencontohkan Papua, provinsi paling timur itu menurutnya lebih banyak didorong oleh industri pertambangan. Sementara Bali banyak didukung pariwisata.

Selain itu menurut Yusuf kebijakan ini memancing penolakan dari berbagai pihak. Dengan begitu potensi resistensi dari kebijakan investasi miras ini cukup besar.

“Sehingga pada muaranya akan berdampak pada minat investor nantinya,” tambahnya.

Sementara Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru kebijakan itu membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus.
“Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu,” terangnya.

Menurut Bhima dengan dibukanya investasi minuman beralkohol akan berdampak buruk secara jangka panjang. Selain kesehatan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Apalagi kalau produk mirasnya ditawarkan ke pasar dalam negeri. Sebaiknya aturan ini direvisi lagi dengan pertimbangan dampak negatif dalam jangka panjang. Ini bukan sekedar pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari sisi kesehatan,” tutupnya. (tra)

Sumber : detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pj Gubernur Jambi Kagumi Keindahan Alam Kabupaten Kerinci

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Saat Lahan Terbakar di Jaluko, Seekor Ular Ditemukan Mati Terpanggang

Pos terkait