PDIP Menilai, Keran Investasi Miras Dibuka Karena Kearifan Lokal

PDIP Menilai
PDIP. (Ist)

Jambiseru.com – Keran investasi miras dibuka, dinilai PDIP sebagai bentuk kearifan lokal. Karenanya, PDIP mendung keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minum keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua tua.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh elite PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno. Ia menilai semangat keluarnya Perpres tersebut adalah kearifan lokal.

“Pernah menjadi perdebatan ketika di DPR dilakukan pembicaraan tentang RUU Minuman Beralkohol (2014-2019), yang berakhir dengan tidak ditemukan kesepakatan final. Intinya, sejumlah rambu tetap dibutuhkan untuk meminimalisir efek negatif miras. Semangatnya sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing daerah,” kata Hendrawan kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Bacaan Lainnya

Hendrawan menilai investasi, termasuk soal miras, harus memberikan kesempatan lebar bagi daerah tujuan. Tak hanya itu, dia menilai investasi tersebut berbasis budaya yang kuat.

“PDI-Perjuangan selalu menggunakan matriks pertimbangan yang masak, sehingga investasi yang masuk harus menciptakan pertumbuhan dan kesempatan kerja yang inklusif, dan memiliki akar kultural yang kuat,” ujarnya.
Hendrawan tak ingin investasi yang masuk justru tak diterima baik oleh masyarakat setempat. Serta justru malah membuat keadaan tak menentu.

“Intinya, investasi harus disesuaikan dengan karakteristik daerah tujuan investasi tersebut. Jangan sampai investasi masuk, masyarakat sekitar tidak menerima dengan baik. Jangan sampai ekonomi tumbuh, tapi masyarakat resah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(tra)

Sumber : Detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Keran Investasi Miras di Indonesia Dibuka Presiden Jokowi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pj Gubernur Jambi Kagumi Keindahan Alam Kabupaten Kerinci

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Saat Lahan Terbakar di Jaluko, Seekor Ular Ditemukan Mati Terpanggang

Pos terkait