JAMBI, Jambiseru.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian daerah sekaligus meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, Kamis (22/1/2026).
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin sejumlah anggotanya, antara lain Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan forkopimda Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima pemaparan menyeluruh terkait program kerja dan langkah strategis Polda Jambi, khususnya menyangkut kesiapan internal Polri dalam penerapan KUHP baru. Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog lintas institusi dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN), terutama dalam penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI secara khusus mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam penanganannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan XII menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.
“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara tersebut telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi serta Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Hinca.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap koordinasi dan sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi dinamika penerapan KUHP baru.
“Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polda Jambi beserta jajarannya, serta Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran, atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan,” tambahnya.
Sinergi yang solid antar lembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Jambi. (uda)












