Terungkap Ada Tiga Orang yang Menembak Brigadir J, Bharada E: Sudah Benar Semua

Bharada Elizer
Bharada E saat memberikan pernyataan di dalam ruang sidang. (suara.com)

Jambi Seru – Fakta mengejutkan disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Terungkap ada tiga orang yang menembak Brigadir J hingga ia meregang nyawa. Pernyataan Kamaruddin tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Bharada E alias Richard Elizer.

Fakta mengejutkan itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjutak, saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Kamaruddin mengungkapkan, jika sebelumnya hanya disebutkan kalau penembak Brigadir J hanya dua orang. Namun menurutnya, masih ada orang ketiga yang ikut menembak Brigadir J

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Bharada E Benarkan Kesaksian Kamaruddin Sebut Ada Tiga Penembak Brigadir J, Begini Kata Pakar Hukum Pidana, menariknya, kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J ini disetujui oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua,” ungkap Bharada E.

Menanggapi soal Bharada E menerima kesaksian dari Kamaruddin, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan jika Bharada E membenarkan semua kesaksian Kamaruddin.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Jamin saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/22).

“Waktu Bharada E mengatakan menerima, bukan berarti dia membenarkan. Jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu,” kata Jamin seperti dikutip Suar.com.

Lebih jelas, Jamin mengungkapkan, kebenaran dari kesaksian Kamaruddin perlu dibuktikan melalui keterangan dari saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengarkan sendiri peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dkk.

“Nanti itu tetap saja perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri, dan mendengarkan sendiri,” lanjut Jamin.

Jamin menilai, saksi dari keluarga korban tidak ada yang bisa membenarkan keterangan dari Kamaruddin. Hanya saksi yang berada di lokasi kejadian yang bisa membuktikan apakah keterangan dari Kamaruddin benar atau salah.

“Tapi terkait dengan adanya penembakan, berapa tembakan, siapa yang menembak, tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar,” tutur Jamin.

“Mereka tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mendengar sendiri terjadinya suatu hal tersebut,” imbuhnya.

Saksi dari keluarga korban hanya bisa melihat apa yang terjadi usai kejadian penembakan tersebut terjadi.

“Mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana. Contohnya korban dibawa ke Jambi, lalu dibuka, dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya,” pungkasnya. (tra)

Pos terkait