Jambi Seru – Dalam persidangan minggu ke dua kasus penembakan Brigadir J, ada pernyataan mengejutkan. Putri Candrawathi disebut ikut tembak Brigadir J. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Rhicard Elizer. atau Bharada E.
Namun Kamaruddin Simanjuntak bersikukuh tidak mau memberitahu siapa orang yang telah memberitahunya. Dia menyatakan, jika sampai mati pun rahasia itu akan tetap ia jaga.
“Karena sampai kiamat pun nggak bakal saya berikan sumber-sumbernya, karena saya komitmen dengan janji saya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Sebut Putri Ikut Tembak Yosua, Kamaruddin Ogah Ungkap Identitas Informan: Sampai Kiamat Tak Bakal Saya Berikan Sumbernya, Kamaruddin juga turut mengomentari pernyataan Bharada Ricard yang sama sekali tidak menyanggah pernyataannya tentang Putri ikut menembak Yosua.
“Ya menurut terdakwa gitu,” jelas Kamaruddin.
Putri Ikut Tembak Yosua
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menyebut Putri Candrawathi turut menembak Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menurutnya diduga menembak menggunakan senjata buatan Jerman.
Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Dia mengklaim mengetahui hal tersebut berdasar investigasi yang dilakukannya secara pribadi.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.
Majelis hakim pun merasa kesulitan untuk menganalisis mengingat informasi yang disampaikan Kamaruddin tidak terlalu jelas. Menurut hakim, persidangan digelar untuk mencari fakta dan bukti yang ada.
“Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas,” jawab Kamaruddin.
“Baik kami tidak memaksa,” singkat Wahyu. (tra)