Menurut Erick, utang PTPN tersebut terjadi karena adanya praktik-praktik korupsi terselubung yang dilakukan oknum. Lantaran itu, dia mendukung oknum tersebut untuk segera dihukum dan diadili.
“PTPN punya utang Rp 43 triliun, ini merupakan penyakit lama, dan ini korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)