Dituduh Hina Nabi Muhammad, Junaid Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Dituduh Hina Nabi Muhammad, Junaid Divonis Hukuman Mati

JAMBISERU.COM – Junaid Hafeez (33), seorang profesor di Pakistan dihukum mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Vonis tersebut dibacakan oleh pengadilan setempat pada Sabtu (21/12/2019).

BACA JUGA: Campur Narkoba ke Mi Supaya Pembeli Ketagihan, Pemilik Warung Ditangkap

Disadur Suara.com–media partner Jambiseru.com dari laman BBC, Senin (23/12), Hafeez diamankan aparat kepolisian pada 2013. Ia didakwa melakukan tindakan burungtaaan agama dengan menghina Nabi Muhammad lewat media sosial.

Kasus Hafeez mendapat tanggapan serius dari pemerintah Pakistan. Sebab, masalah burungtaan agama seringkali menimbulkan kegaduhan di sana.

Undang-undang di Pakistan menerapkan hukuman ketat bagi siapapun yang menghina Islam. Hukuman mati pun tak segan dikeluarkan bagi para burungta agama.

Jauh sebelum Hafeez dihukum mati, kuasa hukum pertamannya yang bernama Rashid Rehman juga ditembak mati pada 2014, setelah bersedia menangani kasus ini.

Hafeez meraih gelar master di Amerika Serikat lewat program Beasiswa Fullbright. Ia menaruh ketertarikan pada dunia sastra, fotografi dan teater AS.

Sekembalinya ke Pakistan, ia didapuk menjadi dosen Universitas Bahauddin Zakariya (BZU), Multan, tempat di mana ia juga ditangkap atas tudingan menghina Nabi Muhammad.

Terkait vonis mati yang dijatuhkan, kuasa hukum Hafeez menyayangkan keputusan tersebut. Mereka berencana mengajukan banding untuk menyelamatkan Hafeez dari jerat hukum.

Di lain pihak, hukuman berat tersebut disambut sukacita oleh para penuntut. Mereka saling berbagi permen lalu meneriakkan “Allahu akbar” dan “kematian bagi para penghujat”.

BACA JUGA: Pakai Profil Palsu, Pelaku Peras Korban dengan Video Porno Hingga Rp 40 Juta

Sementara itu, Amnesty International mengatakan jika putusan yang diberikan kepasa Hafeez begitu mengecewakan dan mengejutkan. Putusan tersebut diklaim telah menggugurkan nilai keadilan. (put)

Pos terkait