Pakai Profil Palsu, Pelaku Peras Korban dengan Video Dewasa Hingga Rp 40 Juta

ilustrasi-video-asusila
Ilustrasi. (Ist)

Pakai Profil Palsu, Pelaku Peras Korban dengan Video Porno Hingga Rp 40 Juta

JAMBISERU.COM – Seorang lelaki bernama Hery Suarlembit kena tipu habis-habisan setelah berkenalan dengan sebuah akun Twitter bernama Viona Nanda.

BACA JUGA: Tinjau Jenazah Korban PETI, Al Haris: Kita Doakan Mereka Diterima Disisi Allah SWT

Bacaan Lainnya

Dari aksi asusila seperti bermain sendiri saat video call lewat aplikasi percapakan, WhatsApp, korban akhirnya diperas pelaku penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dari Solopos.com–jaringan Suara.com–media partner Jambiseru.com, Senin (23/12/2019), aksi penipuan ini bermula ketika Hery mem-follow akun Twittter Viona Nanda pada 2018 lalu. Saat itu, Hery berkenalan dengan akun tersebut lewat direct message (DM).

Setelah mendapatkan nomor telepon, Hery makin intens berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut. Saking kepincut dengan pemilik akun tersebut, Hery larut hingga sering melakukan chatting asusila hingga phone sex. Bahkan, Hery pun mau mengirim video saat bermain sendiri seperti yang diminta Viona.

Tak lama setelah mengirim video main sendirinya itu, Hery ditelepon orang yang mengaku Viona dan meminta korban mengirimkan uang Rp 1 juta. Permintaan uang itu sebagai tindakan agar video bokehnya tak disebarluarkan ke media sosial.

Hery pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah pelaku telah memerasnya hingga mencapai Rp 40 juta.

Dari penelusuan aparat kepolisian, akhirnya terkuak pemilik akun Viona tersebut. Ternyata, orang yang melakukan penipuan kepada korban adalah laki-laki bernama Sony Wariaka. Polisi meringkus pelaku yang beraksi lewat akun cewek itu di Ambon, Maluku.

Terkait kasus penipuan ini, telah dijebloskan ke penjara. Soni divonis 10 bulan penjara terkait sidang putusan yang pimpin Ketua majelis Hisbullah Idris dengan anggota Anton Widyopriyono dan Sarwedi.

Dalam kasus ini, Sony dinyatakan terbukti melanggar Pasal 369 ayat KUHP tentang Pemerasan.

BACA JUGA: Resah! Warga Sabak Tombak Buaya Raksasa di Tengah Sungai

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Wariaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, kemarin. (put)

Pos terkait