Kedua tersangka melanggar UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.
Dakui pelaku Linda, ia menjual kosmetik ilegal bersama suaminya untuk menutupi kebutuhan keluarga pasca tidak berjualan sate karena pandemik Covid-19 ini.
“Sudah setahun ini menjual kosmetik tersebut belinya dari salah satu distributor di Balikpapan, kalau jualnya online melalui FB,” ungkap Linda yang mengaku selama menjalankan bisnis ini belum pernah mendapatkan komplain dari konsumennya. (tra)
Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)












