Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar pelaku WN untuk pulang kerumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
“Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” demikian Kristanto Situmeang. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)