PPATK Mengindikasi Adanya Aliran Uang Kejahatan Lingkungan ke Anggota Parpol

kejahatan lingkungan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan pada wartawan. (ANTARA)

Jambi Seru – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengindikasi adanya aliran uang kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC), ke anggota partai politik (Parpol). Hal ini pun langsung menjadi sorotan DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, jika PPATK menemukan adanya aliran uang kejahatan lingkungan ke anggota parpol, maka ia meminta agar kasus TPPU tersebut di dalami.

“Jikalau benar adanya, maka saya minta PPATK terus telusuri dan pantau aliran-aliran dana kejahatan lingkungan tersebut. Mau itu mengalir ke partai, pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bongkar semua,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2023) seperti dikutip dari laman kantor berita pemerintah, ANTARA.

Bacaan Lainnya

Sahroni menegaskan, dirinya tidak ingin aliran dana kejahatan lingkungan itu disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang. Karena aliran uang tersebut bisa mengintervensi jalannya pesta demokrasi di Indonesia.

“Sebab bahaya sekali kalau apa yang dikhawatirkan PPATK benar terjadi,” ucapnya.

Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan segenap perangkat penegak hukum lainnya untuk mengambil langkah eksekusi sehingga dugaan tersebut cepat terungkap.

Pos terkait