Daftar Hari Libur Nasional Terbaru yang Diteken 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional Terbaru
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional yang diteken oleh 3 menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Penandatanganan SKB tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 tersebut dilakukan di Kantor Kemnko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Untuk tahun depan terdapat 15 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.

Baca Juga : Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Kasus Masjid Pembangunan Sriwijaya

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, kalau penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19.

Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional 2022, sementara untuk cuti bersama masih akan ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).

Adapun keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pos terkait