Komnas HAM Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus Kerangkeng Manusia
Kasus Kerangkeng Manusia. (Ist)

Jambi Seru – Komnas HAM meminta kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melansir Antara, Minggu (3/4/2022).

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Ini Alasan Jusuf Kalla Pecat Komisaris Bank Syariah Indonesia Arief Rosyid dari DMI

Bacaan Lainnya

“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan,” katanya, dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Pihaknya masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Pihaknya juga mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

Beberapa waktu lalu, kata Taufan, tim dari Polda Sumut datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus kerangkeng manusia tersebut.

Pihaknya memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Awalnya Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

Pos terkait