Waduh, Perempuan PNS Punya 2 Suami

Hendra kuasa hukum MR menunjukkan bukti laporan RA karena kasus poliandri. (Ist)
Hendra kuasa hukum MR menunjukkan bukti laporan RA karena kasus poliandri. (Ist)

Waduh, Perempuan PNS Punya 2 Suami

JAMBISERU.COM – Poliandri atau istri yang memiliki suami lebih dari satu merupakan hal yang dilarang dalam mayoritas agama dan hukum di Indonesia. Namun Oknum PNS wanita di Banjarmasin ini nekad melakukannya, pasalnya suaminya sudah kelamaan tak pulang dan ia tak betah tidur sendirian.

Baca Juga : Pilkada Ditunda? Ini Kata Istana

Bacaan Lainnya

Agar ada lelaki yang mau nikah dengannya, RA (40) mengaku sebagai janda. Ia mengajak pria berinisial MR (45) untuk nikah siri.

“Supaya tidak dosa mending nikah siri aja,” begitu cerita warga sekitar cara RA membujuk MR.

Akhirnya RA dan MR sepakat menikah dan mereka mendatangi orang yang bisa melakukan nikah siri pada 23 Juli 2020 lalu. Ustaz yang menikahkan awalnya menanyakan status RA, namun RA dengan santai menjawab kalau ai sudah lama menjanda dan ingin punya suami hingga ia memilih nikah siri.

Sehari-hari antara MR dan RA sibuk dengan kegiatan masing-masing dan mereka memadu kasih dengan janjian dan bertemu di tempat yang mereka sepakati.

Kasus poliandri ini terungkap saat beberapa bulan lalu ketika MR mendapat kabar dari rekan-rekannya bahwa RA suka jalan dengan pria lain.

Merasa penasaran mencari kebenaran itu. Informasi yang ia dapat benar adanya. MR memergoki RA yang seorang PNS di RSUD Ulin Banjarmasin itu berjalan bersama pria lain yang belakangan diketahui berinisial HD. Ternyata RD ini merupakan suami sah RA dan mereka nikah sudah belasan tahun lalu. RA sendiri akhirnya mengakui bahwa RD adalah suaminya. Namun suami sahnya itu jarang pulang ke rumah.

Kuasa hukum MR, Robert Hendra Sulu menyebutkan, pengakuan RA itu tentu membuat MR geram, karena wanita yang ia sayangi dan ia nikahi secara siri ternyata selama ini berbohong.

“Ya marahlah sudah, karena selama ini pernikahan siri mereka tidak sah dan apa yang mereka lakukan ternyata kumpul kebo dengan istri orang, kata Robert Hendra Sulu. Karena tak bisa menahan emosi hingga terjadi penganiayaan yang yang dilakukan MR terhadap istri sirinya RA.

RA yang merupakan PNS poliansri ini tentu tidak terima dianiaya oleh lelaki dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kertak Banyar Kabupaten Banjar beberapa bulan lalu.

Dan kasus inipun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar. Dari fakta persidangan itulah, terungkap bahwa RA yang masih memiliki suami sah dekat nikah siri dengan MR.

Fakta persidangan itu menjadi dasar MR (45) melaporkan istri sirinya RA ke Polresta Banjarmasin, Senin (14/9/2020) lalu karena istri sirinya itu memalsukan status janda padahal ia suami orang.

“Pernikahan siri mereka pada 23 Juli 2020 lalu. Perkara ini aneh dan langka karena seorang perempuan memiliki dua suami. Dia mengaku janda dan nikah siri dengan MR, padahal belum cerai dengan suaminya yang pertama,” kata Hendra.

“Saya melaporkan perbuatan RA dengan ancaman pasal berlapis yakni hukuman disiplin Pasal 266 dan 279 dalam PP nomor 53 Tahun 2010. Pasal 266 itu bicara tentang memasukkan keterangan yang tidak benar di dalam surat nikah siri tahun. Sedangkan Pasal 279 menyembunyikan status perkawinan,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala SDM RSUD Ulin Banjarmasin Ruspandi ketika, mengakui, bahwa RA adalah pegawai negeri yang bertugas di RSUD Ulin.

Baca Juga : Tiba di Jambi Subuh, Anak Wali Kota Akan Langsung Dimakamkan

“Status RA memang PNS di RSUD Ulin dan selama ini statusnya sebagai istri DH yang sah,” katanya. (*)

Sumber: Siberindo.co

Pos terkait