Rektor UNAJA Angkat Bicara Pasca Penyegelan

unaja
Gedung UNAJA. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Rektor UNAJA Angkat Bicara Pasca Penyegelan

JAMBISERU.COM – Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA), bantah tentang sita eksekusi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (11/6/2020) lalu.

Rektor UNAJA, melalui Wakil Rektor 2, Ade, menyebutkan, bahwa tidak benar adanya penyegelan atau penggembokan yang dilakukan PN Jambi.

Bacaan Lainnya

Baca JugaAl Haris : Sahabat… Kita Ingin Bekerja, Bukan Berkuasa

“Melainkan PN Jambi, melalui jurusita hanya membacakan putusan PN Jambi dan objek perkara sita eksekusi aset yayasan lama (Stikes Prima) yang diajukan oleh mantan dosen dan staf Stikes Prima, terkait tuntutan hak nya melalui pengacaranya,” ujarnya, di UNAJA.

Ade menambahkan, pembacaan putusan di UNAJA, pada saat itu dilakukan di luar Kampus.

“Yang mana pada saat itu tidak ada aktifitas proses belajar mengajar, dikarenakan protokol covid-19 dan masa transisi,” tambahnya.

Terpisah, di dalam surat yang dikirimkan ke Biru (Jambiseru.com) pada (15/6/2020) lalu, pihak UNAJA, menyatakan, dalam poin ke 3; “Tidak benar pemberitaan yang menyatakan bahwa UNAJA memecat pegawai atas nama Herlina, Bejo dan kawan-kawan. Karena UNAJA tidak pernah mengangkat atau memberhentikan karyawan dengan nama yang dimaksud”.

Baca JugaJam 2 Siang, Gerhana Matahari Cincin Terjadi

Poin ke 4; “Terkait pemberitaan masalah rekening UNAJA yang diblokor itu tidak benar, karena yang diblokir adalah rekening pribadi Staf UNAJA”.

Poin ke 5; “Pasca pembacaan putusan PN Jambi terkait eksekusi sita aset yang kurang jelas, UNAJA tetap beroperasi seperti biasanya,” surat yang ditanda tangani Rektor UNAJA, Seno Aji. (yog)

Pos terkait