Untuk Ongkos Pulang Kampung, Alasan 3 Pencuri Ruko dalam Kawasan Transmart Jambi

600 juta di mobil
Ilustrasi maling. (Ist)

Untuk Ongkos Pulang Kampung, Alasan 3 Pencuri Ruko dalam Kawasan Transmart Jambi

JAMBISERU.COM – Tiga kawanan pencuri ruko yang diringkus unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat (29/5/2020) lalu, ternyata merupakan buruh bangunan yang membuat ruko tempat kejadian perkara (TKP). Alasan mereka mencuri bikin miris.

Baca JugaBuruh Merangkap Pencuri Asal Medan Didor

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita, menjelaskan, tiga pelaku yang membuat ruko yang berada di komplek ruko Transmart di daerah RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

“Tiga pelaku ini membuat ruko di sana, jadi dia tau seluruh isi dan bagian yang dilaluinya,” terangnya, di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (1/6/2020).

Putu menambahkan, ketiganya melancarkan aksi pada Jumat (22/5/2020) lalu, dengan cara memanjat bagian belakang ruko. Namun, ketiga pelaku ini tidak mengetahui kalau di ruko tersebut sudah dipasang CCTV.

“Ketiga pelaku ini terekam CCTV. Diketahui karyawan ruko tersebut pada tanggal (26/5/2020) melaporkannya ke Polsek Jambi Selatan,” jelasnya.

Sementara, ketiga pelaku tersebut mengaku hasil curiannya untuk dijual, kemudian digunakan untuk ongkos pulang ke Medan.

“Barang ini mau dijual, untuk kami pulang ke Medan,” pengakuannya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersebut, yaitu, S (31), I (27) dan DS (37), yang bekerja sebagai buruh bangunan.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan seorang pelaku atas nama S. Hasil dari introgasi S mengaku mencuri bersama dua orang temannya,” tambahnya.

Lanjut Putu, dari hasil introgasi bersama S, tim langasung bergerak menuju tersangka lainnya lagi. Didapatkan I dan DS di tempat kerjanya yaitu di perumahan Puri Mayang.

“Karena I dan DS mencoba untuk melawan. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Baca JugaNew Normal, Angso Duo Online dengan Wajah Baru

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya 1 unit lepto merek Toshiba, 1 tas merek neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit Flasdisk, 3 helai baju, 1 buah tas merek polo.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana pencara selama 9 tahun,” tutupnya. (yog)

Pos terkait