Modus Pacaran, Mahasiswa Setubuhi Siswi hingga Melahirkan

Rudapaksa Putri Kandung dari SD
Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Jambi Seru – Seorang mahasiswa berinsial YP (21) terpaksa kini harus mendekam di penjara akibat perbuatan cabulnya terhadap siswi berinsial NH yang masih berusia 18 tahun. Buntut dari aksi pencabulan yang dilakukan sebanyak 3 kali, gadis belia itu pun akhirnya melahirkan anak.

BACA JUGAKemaluan Dirusak, Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA

Tindakan penangkapan itu dilakukan polisi setelah mendalami laporan dari keluarga korban bernomor LP/25/K/I/2019/SPKT Res-BKT tertaanggal 22 Januari 2019. Dalam laporan itu, YP diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial ‘YP’ (21) merupakan seorang mahasiswa beralamat di Koto Selayan Kecamatan Mandiangin Koto Selayaan, kota Bukittinggi, diamankan tim karena melanggar pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Mekuo, Rabu (10/4/2019).

Ia menjelaskan kejadian berawal dari tersangka melakukan persetubuhan dengan korban ‘NH’ (18) seorang pelajar yang beralamat di Cingkariang Kecamatan Banuampu Kabupaten Agam pada bulan Januari 2017 yang bertempat di rumah korban yang beralamat di Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

“Tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali kepada korbannya hingga korban hamil dan telah melahirkan anak yang diduga hasil persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” kata dia.

Diketahui, tambah Andi tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan status pacaran sehingga hal demikian terjadi. Akibat perbuatan itu, YP kini telah berstatus tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polres Bukittinggi.

BACA JUGA : Piala Presiden 2019: Final Leg 1, Persebaya Ditahan Arema FC 2-2

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya. (ndy)

Pos terkait