Jambi Seru – Akhirnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim khusus untuk teliti PK sidang etik AKBP Brotoseno, oknum polisi yang terlibat kasus korupsi. Tim khusus ini dideadline selama 14 hari untuk menyelesaikan penelitiannya.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 yang baru saja diresmikan.
“Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Divisi Hukum,” kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Setelah dilakukan penelitian selanjutnya maka akan dibentuk tim Komisi Kode Etik PK apabila berdasar hasil penelitian ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan etik sebelumnya. Komisi Kode Etik PK ini nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri.
“Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri,” katanya.
Adapun, terkait proses PK sidang etik Brotoseno kekinian diklaim Sambo masih dilakukan penelitian. Hasilnya menurutnya akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali atau PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perkap kalau tidak kita tindaklanjuti,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).













