Jambi Seru – Dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, jaksa mengungkap fakta baru penembak utama dalam pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penembak utama inilah yang tembakannya membuat Brigadir J langsung meninggal. Sebab tembakan Bharada E tidak membuat korban meninggal, hanya menggelepar kesakitan.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), beragendakan pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan di PN Jakarta Selatan, sidang Ferdy Sambo dilakukan di ruang sidang Utama Oemar Seno Adji. Pada sidang perdana ini, dihadiri setidaknya 50 orang di dalam ruang sidang. Sementara proses sidang digelar secara terbuka, sehingga bisa disaksikan oleh masyarakat banyak.
Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dengan artikel yang berjudul Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Fakta Baru Terungkap!, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan secara terbuka untuk umum, pernyataan ini dikatakan Ketua Hakim pada saat membuka sidang Pembacaan Dakwaan kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo , S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Kata ketua Hakim Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (17/10/2022).
Penasihat hukum Ferdy Sambo tiba memasuki ruangan sidang pada pukul 09.49 WIB, begitu juga dengan jaksa penuntut.
Sementara Ferdy Sambo dan juga Majelis Hakim tiba memasuki ruang sidang pada pukul 09.51 WIB.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso, didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau yang dapat diartikan dengan menghalang-halangi proses hukum.
Tak hanya pembacaan dakwaan bagi Ferdy Sambo saja, kali ini juga pembacaan dakwaan ditujukan kepada tiga tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Satu tersangka lagi, yaitu Bharada E atau Richard Elizier Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaannya pada Selasa (18/20/2022).
Porles Metro Jaya Jakarta Selatan menerjukan 170 personelnya demi pengaman sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengamanan dalam sidang kali ini meliputi, pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas yang ada di sekitar jalan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Kaporles Metro Jaya Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indrani terlihati ikut memantau persiapan sidang Ferdy Sambo ke ruang sidang Utama Oemar Seno Adjie pada sekitar pukul 08.49 WIB.
Untuk peliputan para media, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyediakan dia monitor dan pengeras suara diluar ruangan sidang agar peliputan media yang ada diluar juga dapat mengikuti persidangan yang sedang berlangsung.
Selain itu masyarakat umum juga dapat melihat siaran langsung sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo kali ini melalui siaran TV Poll yang ada dalam Kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta.
Titik terang masih belum terlihat, sidang berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, dakwaan yang sudah dibacakan kembali membuka fakta baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Fakta baru terungkap bahwa bukan Bharada E yang membunuh Brigadir J, melainkan penembak utama yaitu Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo yang menembak bagian kepala Brigadir J saat tengah kesakitan.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo tidak menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J melainkan untuk menghajar. Namun, melalui sidang dakwaan ini, fakta-fakta baru kembali bermunculan. (tra)













