JAMBISERU.COM, Tebo – Dunia Pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng, akibat perbuatan salah seorang oknum guru honorer SMPN 14 Tebo di Kecamatan Muara Tabir ditangkap Tim Sultan Polres Tebo karena telah mencabuli siswanya.
BACA JUGA: Gaya Pakaian Dinilai Undang Nafsu, Shandy Aulia Bilang Begini
Informasi yang berhasil dirangkum, Oknum guru honorer berinisial FR (38) warga Jalan Sadat, RT 09 Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap 23 siswanya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Tebo, Selasa (17/9/2019) pagi, saat menggelar Konfrensi Pers, pelaku oknum guru cabul ini dapat dijatuhkan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo dalam press realese menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli korbannya, dengan cara, korban SGM dan HD disuruh oleh pelaku untuk datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.
Selanjutnya, setelah sampai dirumah SGM dan HD langsung diajak oleh pelaku masuk kedalam kamar, dan setelah sampai di dalam kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan temannya dan langsung menghisap (oral, red) kemaluan korban dan temannya secara bergantian.
Kemudian, pelaku mengoleskan cairan hanbody di kemaluan korban, dan menyuruh korban serta temannya untuk memasukkan kemaluan korban kedalam lubang anus pelaku secara bergantian.
“Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Kasat.
Kasat juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.
“Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus di sekolah,” jelas Kasat lagi.
Kasat menerangkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada tahun 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah Kuliah.
“Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konseling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat
Pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada bulan Februari tahun 2019 sekira pukul 13.30 wib di dalam kamar rumah pelaku di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir. Merasa tidak senang, SGM akhirnya menceritakan kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian
Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tgl 13 September 2019. (yan)