Diduga dari Dana Aspirasi Dewan, Proyek di Desa Serdang Jaya Tanjabbar Dinilai Tidak Transparan 

img 20250917 wa0016
Proyek yang Dikerjakan Diduga Melalui Dana Aspirasi Dewan di Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Jambiseru.com, Tanjabbar – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Desa Serdang Jaya , Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menjadi sorotan publik setelah ditemukan tanpa papan informasi proyek.

Situasi ini mengindikasikan kurangnya transparansi terhadap sumber dan detail pelaksanaan proyek yang diduga berasal dari dana aspirasi Dewan tahun 2025.

hasil pantauan media di lapangan, Selasa (16/9/2025) menunjukkan beberapa proyek yang sudah selesai dikerjakan, seperti pengaspalan jalan, pembangunan turap, dan pengerasan jalan, tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya,

Bacaan Lainnya

Proyek-proyek tersebut meliputi Pengaspalan Jalan Parit Kodim RT 12 dan RT 06, Dusun 4, Pasar Serdang. Kemudian, pembuatan turap Parit Kodim, dari RT 12 menuju RT 06 dan RT 14, serta pengerasan dan pengaspalan jalan di samping SD Desa Serdang Jaya.

Ketiadaan papan proyek ini menyulitkan warga untuk mengetahui identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, serta jangka waktu pengerjaan proyek.

Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berhak tahu berapa anggarannya. Tanpa papan informasi, kami tidak bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.

Warga menambahkan, “Kita bersyukur dan terima kasih atas adanya bantuan pembangunan ini. Namun, kita juga perlu tahu berapa dana anggaran proyek yang dilaksanakan agar sesuai harapan, kualitas, dan mutunya bisa bertahan lama serta bermanfaat. Jika pekerjaan tidak sesuai anggaran, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya.”

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Serdang Jaya menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan di desanya berasal dari dua sumber: usulan desa melalui Musrenbang dan aspirasi dewan,”ujar kades singkat.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek tanpa papan informasi tersebut kemungkinan besar terkait dengan dana aspirasi wakil rakyat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pembangunan, terutama yang bersumber dari aspirasi dewan. Papan proyek merupakan instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Terkait isu ini, media masih berupaya menghubungi oknum dewan yang disebut-sebut sebagai pihak pengusul proyek-proyek tersebut. membantah keterlibatannya, menyatakan, “Itu bukan aspirasi dari saya.”tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat dari politisi PAN, Albert Chaniago, menanggapi maraknya proyek pemerintah yang tidak memasang papan proyek, khususnya di wilayah Desa Serdang Kecamatan Betara yang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) nya.

Ia menegaskan bahwa proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

“Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang-Undang,” ujar Albert.

Ia menambahkan bahwa kontraktor semacam itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah, khususnya dari dinas terkait.

“Kita meminta kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut izin usaha bagi pemborong-pemborong yang tidak mau menaati peraturan yang ada. Kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur?” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait