Kisah Dua Ayah Bejat, Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
JAMBISERU.COM – Dua bapak ditangkap polisi karena telah memrudapaksa anak kandung masing-masing. Perbuatan bejat itu membawa keduanya meringkuk di tahanan Polres Malang. Bagaimana kasusnya?
BACA JUGA: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Masuk Jurang
Tersangka pertama adalah AJ (42), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap setelah dilaporkan beberapa kali memrudapaksa anak gadisnya yang baru berusia 14 tahun.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka sudah 9 kali memrudapaksa korban, sejak 2018 silam. Terakhir kalinya dilakukan di sebuah losmen kawasan Lawang, Kabupaten Malang, pada 31 Oktober 2019 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 9 kali menyetubuhi korban, yang berstatus anak kandungnya sendiri. Dua kali dilakukan di sebuah losmen wilayah Lawang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, dilansir Derik.com, Jumat (15/11/2019).
Dalam pemeriksaan juga diketahui tersangka merupakan residivis, yang sudah keluar masuk penjara karena kasus kriminalitas. Pemerkosaan terungkap, setelah korban bercerita kepada kakek dan calon suaminya (tunangan).
Atas perbuatanya, tersangka dijerat padsl 81 dan pasal 82 nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus kedua menjerat seorang bapak berinisial MN (39), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dia ditangkap setelah dilaporkan memrudapaksa anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.
Dalam aksi bejat itu, MN bisa dibilang nekat. Karena dilakukan ketika korban tidur di samping ibunya terhitung sejak 2017 lalu. Kepada polisi, MN berdalih, perbuatan tak senonoh dilakukan hanya karena ingin mengetahui titik rangsang korban.
“Hampir setiap malam, tersangka mengerayangi tubuh korban yang tidur disamping ibunya. Tersangka berdalih hanya ingin mengetahui titik rangsang korban,” ujar Andaru menjelaskan.
Selama berbuat asusila, tersangka meminta korban untuk tak menolak dan berteriak. Jika dilakukan, tersangka mengancam akan berbuat kasar.
Karena kesal diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya bercerita kepada ibunya, hingga kemudian perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Bandar Narkoba di Tanjabtim
Karena perbuatannya itu, MN dijerat Pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Andaru. (put)