Jambi Seru – Tukang es di Madiun berinisial MAH, akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus Bjorka. Penetapan status tersangka itu diberikan Mabes Polri usai menangkap MAH beberapa waktu lalu. Penangkapan MAH karena diduga terlibat membantu sosok dibalik hacker Bjorka yang telah membocorkan data pemerintah.
“MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri.
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem”.
Baca Juga : AHY Nyatakan Partai Demokrat Usung Kader Utamanya untuk Capres atau Cawapres
“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” ungkap Ade.
Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.
Tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.
Baca Juga : Kadis PdK Muaro Jambi Wajibkan Kegiatan Ekstra Kurikuler di Sekolah
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
Baca Juga : Bersenjatakan Pistol, Pria Bermasker Jarah Toko Emas