Tak Yakin 2 Orang Itu Pelakunya, Novel Baswedan : Sudah Bebaskan Saja
JAMBISERU.COM – Polemik putusan jaksa terhadap dua orang pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terus berlanjut. Masyarakat banyak yang tidak terima terhadap putusan tersebut. Termasuk juga Novel Baswedan. Karena jaksa hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara pada Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Menurut Novel, dirinya tidak yakin jika kedua orang polisi berpangkat brigadir itu pelakunya. Karenanya, dia pun meminta agar kedua orang tersebut dibebaskan saja.
Baca Juga : Luhut Tolak Debat Masalah Utang Negara dengan Rizal Ramli, Ini Alasannya
Novel menyatakan demikian menanggapi ucapan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam sebuah berita. Dalam berita itu, Refly menyatakan jika kedua orang itu bukan pelaku sebenarnya, jadi lebih baik dibebaskan.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” kata Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha, pada Senin (15/6) malam. Sebelumnya Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan akun Twitter milik Novel asli hanyalah satu yakni @nazaqistsha.
Menurut Novel, tidak ada yang bisa menjelaskan atau membuktikan bahwa kedua polisi itu pelaku penyerangan. Novel pun menyebut para saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu menilai kedua orang itu bukanlah pelaku.
“Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” ujar Novel.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tutup Novel.
Sebelumnya dalam sidang pada Senin (15/6), kedua pelaku menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 1 tahun bui yang dijatuhkan jaksa.
Salah satu penyerang Novel, Rahmat Kadir, menegaskan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu merupakan inisiatifnya pribadi. Ia menampik dugaan penyerangan tersebut merupakan perintah seseorang tertentu.
“Kebenarannya adalah peristiwa penyiraman dilakukan terdakwa atas motivasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perintah atasan atau adanya imbalan,” ujar Rahmat dalam pleidoinya yang dibacakan pengacara di PN Jakarta Utara.
Rahmat menambahkan, tindakannya itu hanya untuk memberi pelajaran kepada Novel, yang dinilainya tidak kesatria dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004. Saat kasus itu terjadi, Novel yang merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu dituding menganiaya para pencuri hingga membuat salah satu di antaranya tewas.
Baca Juga : Anda Akan Menumpang Pesawat Air Asia, Ini Aturan Baru yang Harus Diketahui
“Terdakwa tidak mempunyai mens rea (niat jahat) untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban. Dan terdakwa pelaku tunggal dan mandiri karena didorong rasa benci yang timbul spontan terhadap saksi korban yang dianggap terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya. Pengakuan terdakwa bukan rekayasa atau diarahkan, melainkan kebenaran,” ucap pengacara Rahmat.
Menurut pengacara Rahmat, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan penyerangan yang dilakukan kliennya. Oleh karena itu, pengacara meminta hakim untuk membebaskan Rahmat dari dakwaan. (tra)
Sumber : Kumparan.com