Wakil Ketua DPRD Jatim Tertangkap OTT KPK di Surabaya

Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK

“Mohon bersabar, untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan,” ucapnya.

Adapun, KPK memiliki waktu selama 1×24 jam untuk menentukan status dari sejumlah pihak yang telah ditangkap tersebut. Ketentuan itu berdasarkan KUHAP yang berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya, KPK telah menjelaskan sektor-sektor rawan korupsi yang diketahui berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.

Bacaan Lainnya

Keterangan tersebut turut disampaikan langsung oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo beberapa waktu lalu.

“Kami ingin menyampaikan sektor-sektor rawan korupsi di SPI 2022 ini. Satu, pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Selain itu, 51 persen responden internal atau pegawai menyebutkan bahwa masih terdapat praktik penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi

“Walaupun persentasenya tinggi tetapi bobotnya mungkin tidak terlalu karena responden internal semua yang banyak mengalami di sana. Responden eksternalnya tidak terlalu tahu karena tidak menggunakan layanan tersebut,” kata Agung.

Selain itu, sebanyak 24 persen dari total responden menyebutkan masih ada nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan 10 persen lainnya menyebutkan bahwa masih ada praktik jual beli jabatan.

Lebih lanjut, Agung mengatakan masih terjadi pula praktik suap, pungutan liar dan gratifikasi. Hal tersebut terkait soal manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Kemudian, manajemen ASN dan juga suap, pungli, dan gratifikasi ini angkanya sama. Jadi, tidak salah kalau dari KPK sering melakukan penindakan terhadap perkara-perkara yang ada di sini,” ujarnya.(tra)

Pos terkait