Nelayan Tradisional Asal Kepri Ditahan di Malaysia

Foto Istimewa.
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) menyatakan, jika dua nelayan tradisional asal Kepri saat ini ditahan di Malaysia.

Kepala DKP Kepri, Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, jika keduanya saat ini ditahan di kawasan perairan Tanjung Manis, Serawak.

“Dua nelayan itu ditahan di Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur sekitar sepekan lalu,” kata Arif, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga : Pistol Antik Alat Menembak Brigadir J Diduga Koleksi Ayah Ferdy Sambo

Terkait kasus itu, Arif menjelaskan bahwa Pemprov Kepri baru dua hari lalu mendapatkan informasi nelayan atas nama Kasnadi dan Johan itu ditahan petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia.

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), pihak Pemprov Kepri telah mengupayakan agar Pemerintah Malaysia membebaskan nelayan tradisional tersebut.

Pemprov Kepri juga sudah melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak, Malaysia untuk membantu membebaskan dua nelayan tersebut.

Baca Juga : Anda Penerima BLT BBM, Segera Cek di Sini

“Sejak tadi pagi saya terus berkomunikasi dengan KJRI di Sarawak,” ujarnya.

Ia optimistis Pemerintah Malaysia melepaskan kedua nelayan tersebut karena hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara itu berjalan dengan baik.

“Kami yakin nelayan kita tidak sengaja,” ucapnya.

Baca Juga : Bikin Heboh! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari Kepala Cabang DKP Kepri di Natuna, Kasnadi dan Johan melaut dengan menggunakan kapal dengan kapasitas 3 GT pada 6 September 2022.

Kasnadi dan Johan bukan warga Natuna, melainkan tinggal Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun mereka beraktivitas sampai di Perairan Natuna, dan memiliki saudara di Natuna.

Pihak keluarga dari nelayan tersebut atas nama Juliadi melaporkan kepada DKP Kepri bahwa kapal yang digunakan Kasnadi dan Johan hanyut pada 9 September 2022 hingga memasuki Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur. Laporan tersebut disampaikan kepada DKP Kepri dua hari lalu.

Baca Juga : Rencana Penghapusan Listrik 450 VA Ditentang Komisi VII

Juliadi mengetahui bahwa Kasnadi dan Johan ditangkap petugas di Malaysia berdasarkan berita di sejumlah media daring.

Ia menjelaskan bahwa pengetahuan nelayan tradisional terhadap batas negara antara Indonesia dengan Malaysia juga terbatas. Mereka mungkin pada saat itu tidak menyadari berada di Perairan Malaysia.

“Belum lagi permasalahan gelombang laut tinggi saat peralihan dari musim angin selatan ke musim angin utara, yang menyebabkan kapal yang digunakan mereka terombang-ambing hingga memasuki Perairan Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga : Kantor Lurah Patunas Tutup dan Terkunci Pada Saat Bupati Tanjabbar Sidak

Arif mengemukakan nelayan tersebut tidak mungkin dengan sengaja menangkap ikan di Perairan Malaysia, karena cadangan ikan di Perairan Natuna sangat banyak.

“Nelayan asing saja kerap ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Natuna. Jadi saya pikir, nelayan itu terombang-ambing sehingga masuk ke Perairan Malaysia,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin minta pemerintah pusat dan KJRI di Sarawak berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia agar kedua nelayan itu dibebaskan.

Baca Juga : 120 KPM Desa Parit Pudin Tanjabbar Telah Terima BLT DD Tahap Ketiga

“Saya berharap Kasnadi dan Johan segera dibebaskan dan dapat berkumpul dengan keluarganya,” katanya.

Pos terkait