Denda Kasus Korupsi Sebesar Rp 800 Juta Disetor KPK ke Kas Negara

KPK Tegaskan yang Terlibat
Gedung KPK. (Ist)

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

Ali mengatakan KPK akan terus menagih dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan “asset recovery” atau pemulihan aset. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait