Denda Kasus Korupsi Sebesar Rp 800 Juta Disetor KPK ke Kas Negara

KPK Tegaskan yang Terlibat
Gedung KPK. (Ist)

Jambi Seru – Denda kasus korupsi sebesar Rp 800 juta berhasil disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran denda terpidana korupsi dan lelang satu unit mobil.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang lunas dibayarkan dan hasil lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Rincian uang yang disetor KPK tersebut berasal dari beberap terpidana. Seperti dari terpidana Lai Bui Min yang merupakan pihak swasta dengan kewajiban membayar denda Rp200 juta, terpidana Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta, dan terpidana Direktur PT KBR Suryadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Ketiganya ialah terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berikutnya, dari hasil lelang yang dilakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berupa satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Deddy Handoko yang laku dilelang Rp200 juta.

Pos terkait