Bawaslu Sarolangun Bongkar Ribuan APK, Money Politik Terus Diawasi

Bawaslu
Peneriban APK di Sarolangun. Foto: Agus/Jambiseru.com

Jambi Seru, Sarolangun – Alat peraga kampanye (APK) dan Alat peraga sosialisasi (APS) yang belakangan ini menghiasi persimpangan jalan dan lokasi strategis di Sarolangun, tak lagi terlihat, semuanya ditertibkan dengan cara dibongkar dan diamankan di kantor Bawaslu Sarolangun.

BACA JUGA: Ahok Marah-marah Saat Pencoblosan di Osaka Jepang

Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono menyebut, penertiban APK dan APS dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu , Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang APK dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Penertiban APK dan APS kami lakukan berdasarkan Undang undang dan Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu”, terang Edi Martono, Minggu (14/4/2018) di lokasi penertiban.

Pantauan Jambiseru.com, saat penertiban di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun, Bawaslu melakukan penertiban didampingi Sat Pol PP serta Dinas Perkim dan dikawal Satuan Sabhara Polres Sarolangun, “Kita mengerahkan kekuatan satu Pleton anggota Sat Pol PP dan dikawal Sat Sabhara Polres Sarolangun yang dibackup Kasat Sabhara Ruslan AG”, ucap Riduan Kasat Pol PP Kabupaten Sarolangun.

Edi Martono mengatakan penertiban APK dan APS dilakukan serentak di setiap kecamatan se Kabupaten Sarolangun, menurut perkiraannya berjumlah ribuan, “Hari ini serentak se Kabupaten Sarolangun, kalau dihitung seluruhhya mencapai ribuan APK dan APS dalam ukuran besar dan kecil”, tutur Edi Martono.

Penertiban baleho ukuran besar dilakukan secara khusus, karena posisi baleho yang tinggi, terlihat menggunakan mobil khusus, “Ya, untuk beberapa baleho yang besar kita gunakan mobil Sky Lift”, ucap Heriyanto Dinas Perkim Sarolangun.

BACA JUGA: Kapolres Muarojambi Sambut Kedatangan 86 Personil Polda

Ditanya tentang isu money politik yang beredar di Sarolangun, Edi Martono mengakui isu itu ada, dan pihaknya terus mengawasi, “Isu money politik memang ada di Sarolangun, di Dapil Satu lebih panas, kami terus mengawasi, bagi masyarakat yang menemukan money politik silakan lapor ke Bawaslu”, terangnya seraya menyebut bahwa bila terbukti melakukan money politik sanksinya bisa diskualifikasi dari peserta Pemilu, sesuai pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017. (gus)

Pos terkait