OJK Sebut Aduan Nasabah Asuransi Paling Banyak dari Jiwasraya dan Bumiputera

ilustrasi-asuransi
Ilustrasi. Foto : Istimewa

OJK Sebut Aduan Nasabah Asuransi Paling Banyak dari Jiwasraya dan Bumiputera

JAMBISERU.COM – Pengaduan nasabah terhadap industri asuransi di wilayah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Surabaya selama tahun 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera dengan total jumlah yang masuk 174 laporan.

BACA JUGAMantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan, Istana Buka Suara

Bacaan Lainnya

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengatakan, 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.

“Itu laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya saja. Belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri,” kata Heru Cahyono, Selasa (14/1/2020) kemarin.

Ia menjelaskan jenis pengaduan mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit. OJK, kata dia, telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan tersebut.

“Beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses. Pihak asuransi menyatakan perlu memprioritaskan mana masalah yang perlu didahulukan. Karena, kan masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional,” katanya.

Heru mengatakan belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga : Asuransi Kendaraan

“Yang jelas, kami berjanji untuk mengkomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda. Dari pihak asuransinya juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusatnya dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. OJK hanya menjembatani keluhan yang ada,” kata Heru dilasnir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Eka Gonda Sukmana menambahkan, pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp 500 juta.

BACA JUGAAngkat Tema SAD, Iyal Pelukis Jambi Bakal Gelar Pameran Tunggal

“Kalau di atas Rp 500 juta, langsung kami arahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),” tuturnya. (put)

Pos terkait