Perempuan Paruh Baya Disiram Air Keras Oleh Mantan Suami

Ilustrasi-Seorang mantan suami yang melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. (Suara.com)
Ilustrasi-Seorang mantan suami yang melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. (Suara.com)

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atas ganjaran yang dilakukan terhadap mantan istrinya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya. (tra)

Pos terkait