Jambiseru.com, Tanjabbar – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menemukan kerugian uang negara sebsar Rp 781.636.546,27 pada Proyek Pintu Air yang berlokasi di Parit 10 Desa Tungkal I (Satu), Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Diketahui, proyek pintu air tersebut bernilai Rp 4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabbar tahun 2025.
Setelah proyek tersebut menjadi sorotan publik, pihak BPKP bersama Inspektorat Tanjabbar segera melakukan pengawasan sesuai fungsi pengawasan uang negara. Hasil kerja kedua lembaga tersebut akhirnya membuahkan hasil berupa temuan.
Kepala Inspektorat Tanjabbar, Eko sewelo menyatakan, bahwa data yang ditemukan rekan media itu sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP.
“Benar, hasil pemeriksaan oleh BPKP sebesar Rp 781.636.546,27 dan hingga saat ini telah dibayarkan atau dikembalikan sebesar Rp 300 juta,” terangnya, kepada media, Selasa (13/1/2026) pagi.
Eko Sewelo menambahkan, terkait batas waktu pelunasan sisa temuan serta sanksi untuk rekanan tidak mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, makan akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
“Terkait itu, bahwa mekanisme pengembalian mengikuti prosedur standar seperti biasanya,” pungkasnya. (Put)












