Tentang Kasus SNP Finance yang Membuat Dirut Bank Jambi El Halcon Tersangka

Investasi Bank Jambi gedung megah mahligai 9
Gedung Mahligai 9, Bank Jambi. Foto : Jambiseru.com

JAMBI, JambiSeru.com – Kasus SNP Finance sudah mencuat sejak tahun 2018 lalu. SNP Finance jadi pembicaraan publik karena gagal bayar (default) Medium Term Notes yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.

Diketahui ada beberapa bank yang memegang MTM, salah satunya Bank Jambi. Selain itu ada pula Bank Sumut, tercatat ada beberapa BPD lain yang memegang MTN Sunprima dan diakui sebagai krediturnya separatis dalam PKPU.

Menurut data dari KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), seluruh nilai MTN sebesar Rp 1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri.

Bacaan Lainnya

Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp 817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp 310 miliar dengan 4 seri. Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo. (KLIK DI SINI BACA SELENGKAPNYA) 

Setelah bergulir lama, barulah hari ini, Selasa (9/5/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, sebagai tersangka pada kasus itu.

Gara gara kasus SNP Finance ini, negara dirugikan hingga Rp 300-an miliar. (KLIK DI SINI BACA SELENGKAPNYA) 

Kasus ini terus diproses Kejati Jambi. (nas)

Pos terkait