Mantan Dirut BTN Jadi Tersangka
Jambiseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Direktur Utama BTN, Maryono sebagai tersangka. Termasuk Dirut PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar.
Baca Juga : Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 30 Ribu Data Ganda
Keduanya terlilit dalam dugaan suap terhadap direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk. Melihat fakta yang ada, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) Arief Poyuono menilai langkah ini sudah tepat.
”Kerja Kejagung sudah baik. Apalagi kasus ini telah disidik sejak 28 Agustus 2020. Kerja cepat yang patut diapresiasi,” jelasnya, Rabu (7/10).
Ia berharap, tidak hanya Maryono dan Yunan yang telah ditetapkan. ”Kejagung pasti sudah memiliki data lain. Kemana aliran suap itu mengalir. Kunci data itu yang harus dikembangkan. Artinya, akan ada tersangka lain dari kasus ini,” jelasnya.
Publik, sambung dia, sangat berharap, kasus ini segera tuntas. ”Kita beri semangat kepada penyidik. Sikat semua yang terlibat. Mumpung kesempatan masih ada. FSPBB mendukung kerja-kerja kongkret seperti ini,” terangnya.
Untuk diketahui, dugaan suap terhadap direksi PT BTN Persero Maryono diduga sebagai penerima suap terkait pemberian fasilitas kredit. Statusnya naik sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Senin (6/10) ini.
Sementara tersangka kedua yakni Dirut PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar. Sama seperti Maryono, Yunan juga menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
”Ya, malam ini penyidik menetapkan dua tersangka yaitu masing atas nama HM (Maryono), jabatannya mantan Direktur Utama BTN tahun 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (6/10).
Baca Juga : Demo Omnibus Law di Banten Ricu
Sebagai penerima suap, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pemberi suap, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Sumber : Siberindo.co












