Jadi JC, Bharada E Seret Sejumlah Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J

Foto Istimewa..
Foto Istimewa.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain. (Tra)

Sumber :suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait