3 Tahun DPO, Akhirnya KPK Temukan Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku
Buronan KPK Harun Masiku, saat ini keberadaannya sudah diketahui KPK. (ist)

Tak hanya itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga ikut menerima uang itu. Akan tetapi ia hanya divonis 4 tahun penjara.

Uang tersebut diberikan Harun Masiku agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

DPO Sejak 3 Tahun Lalu

Keberadaan Harun Masiku menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, Harun Masiku bagaikan ditelan bumi, hilang begitu saja.

Banyak yang percaya Harun Masiku telah meninggal dunia, namun tak sedikit juga menyakini ia masih bersembunyi.

Harun Masiku yang merupakan tersangka dalam perkara suap penetapan anggota DPR tahun 2019-2020 ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.

Sejauh ini, ada empat tersangka lain, selain Harun yang masuk dalam DPO. yakni, Kirana Kotama, Izil Azhar, Paulus Tannos, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Di sisi lain, KPK mengatakan masih menemui jalan buntu mengenai keberadaan Harun Masiku.

Terkini, KPK mengklaim telah mengantongi keberadaan Harun Masiku. Saat ini, komisi antirasuah itu tengah mendalami kebenaran informasi yang didapatnya.

“Kita masih mencari pendukung-pendukung lainnya terkait betul tidaknya informasi yang kita dapatkan. Selama ini kami tidak hanya diam saja,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis 3 November 2022.

Namun demikian, Karyoto menyatakan masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait keberadaan Harun Masiku.

“Intinya kami tidak tinggal diam dan terus memprosesnya,” ujar Karyoto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.(tra)

Pos terkait