Sementara itu, tersangka penembak Kurnain yakni Aipda Rudi Suryanto sudah ditangkap dan masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah. Menurut pengakuan tersangka, ia menembak korban karena dendam lama.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta terancam dipecat dari kepolisian. Korban sendiri masih di autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. (red)
Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)












