Jambiseru.com, Muaro Jambi – Salim, sebagai tergugat konvensi dan sebagai tergugat intervensi II (Dua), memenangkan perkara sengketa sebidang tanah di wilayah Rt 16, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut, berdasarkan surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Snt, bahwa Majelis Hakim PN Sengeti telah memutuskan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, Anggota dan Panitera pengganti, pada hari Kamis (22/5/2025).
Dalam hasil putusan PN Sengeti, Hakim Ketua dan Anggota menolak gugatan Azari sebagai Penggugat Asal atau Tergugat Intervensi I (Satu), dan R Cik Den sebagai Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
Kemudian, menghukum Penggugat Asal atau Tergugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 6.093.500 (enam juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Salim juga memenangkan perkara gugatan antara Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Jambi sebagai Tergugat atau Pembanding, dengan Salim sebagai Penggugat atau Terbanding, pada Tahun 2022 di PTTUN Medan.
Kuasa Hukum Salim, Taufik, saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa putusan Hakim yang menolak Gugatan Penggugat Konvensi, yakni Azhari maupun Gugatan Pengggugat Intervesi, yakni R Cik Den, kemudian Salim selaku Tergugat Konvensi dan Tergugat Intervensi II, sangat mengapresiasi atas putusan tersebut.
“Kami sangat apresiasi sekali atas putusan Hakim tersebut, karena pertimbangan hukum atas putusan tersebut sangat berlandaskan hukum,” ucapnya, kepada Jambiseru.com, via WhatsApp, Rabu (4/6/2025) siang.
Dikatakan Taufik, dengan adanya putusan Hakim PN Sengeti tersebut, pihaknya akan terus berupaya untuk mendampingi tergugat Salim hingga tuntas.
“Saat ini, kita masih menunggu upaya hukum dari pihak Azhari dan R Cik Den. Jika mereka (Penggugat, red) melakukan Banding, maka kita akan terus dampingi Salim (Tergugat, red) hingga tuntas,” pungkasnya. (Put)