Jambiseru.com, Tanjabbar – Selain diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Huni Sehat (SLHS) yang sesuai standar, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, beredar informasi yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam pengelolaannya.
Menurut informasi yang berkembang, oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat diduga memiliki dan mengelola dapur MBG di beberapa wilayah. Di tengah gencarnya pelaksanaan program ini, lokasi-lokasi Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kecamatan diduga dikelola oleh oknum legislatif tersebut bekerja sama dengan mitra dari sebuah yayasan.
Informasi ini pun langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, jika dugaan keterlibatan anggota legislatif tersebut terbukti benar, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas serta fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga legislatif.
“Memang tidak dilarang secara mutlak, namun jika kita lihat kembali fungsi pengawasan yg ada pada DPRD, sudah sangat jelas bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan secara langsung mengelola proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Mukhtar AB, tokoh masyarakat Kualatungkal.
Ia menegaskan, DPRD merupakan lembaga legislatif yang bertugas membuat peraturan daerah, mengesahkan anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan atau eksekutif.
“Jika anggota DPRD juga ikut mengelola, hal ini tentunya menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu independensi serta fungsi pengawasan mereka. Masa iya wasit jd pemain” tegasnya.
Mukhtar pun berharap kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat agar dapat turun tangan dan melakukan pengecekan kembali terhadap sejumlah dapur MBG yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat belum merespon untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG tersebut.
Begitu juga dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjung Jabung Barat, hingga saat ini juga belum berhasil dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. (Put)












