AKP Shirlen menyampaikan, saat tersangka menyetubuhi korban, korban masih termasuk anak-anak.
“Tersangka disangkakan Pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” imbuhnya. (uda)
Artikel Awal Berjudul: “Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Setubuhi Santrinya, Terungkap Sudah Berjalan Selama 3 Tahun”