Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD Merangin Akui Sekwan Fauziah Dipanggil Kejari

Ilustrasi tersangka korupsi. (Ist)
Ilustrasi korupsi. (Ist)

Jambiseru.com, Merangin – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Merangin Fauziah dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri Merangin.

Pemanggilan Fauziah oleh kejari Merangin itu berhubungan dengan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi saat di konfirmasi membenarkan, bahwa Sekwan dipanggil Kejari Merangin beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Iya, Kejaksaan sudah memanggil Sekwan untuk dimintai keterangan dengan dasar berkirim surat kepada pimpinan DPRD Merangin untuk mengizinkan bahwa saudara Sekwan terkait dugaan korupsi. Itukan baru dugaan, nanti prosesnya kita lihat,”kata Herman Efendi. Senin (3/7/2023).

Pria yang akrab disapa Bong Fendi itu menjelaskan, bahwa LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu terkait kelebihan bayar  tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.

“Adanya pemahaman-pemahaman yang direkomendasikan oleh BPK, yang mana tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin tidak sesuai dengan SK Kemendagri. Tentu dengan hal ini kami sepakati bahwa menjelang Perbup diperbaharui (revisi-red) ini tidak ada proses pembayaran tunjangan perumahan,”bebernya.

Kendati begitu, Ketua DPD II Partai Golkar Merangin itu tidak menampik bahwa Sekwan telah malakukan pembayaran tunjangan perumahan untuk bulan Juni kepada 34 anggota DPRD Merangin dengan nominal sekitar Rp. 7 jutaan.

Diketahui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 Tahun 2017 yang disarankan BPK untuk di revisi yakni tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Merangin. Pada Bab II Pasal 15, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Merangin perbulan. Ketua DPRD sebesar Rp. 13,750,000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 13,500,000 dan anggota DPRD sebesar Rp. 13,200,000.

Sementara itu Sekwan Fauziah mengakui dirinya telah diperiksa oleh Kejari Merangin. Selain itu Dia juga mengaku telah membayar tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Duo jam lebihlah, diperiksa bukan dipanggil. Sayo membayar kemaren sesuai rekomendasi dan hitungan BPK tunjangan perumahan bulan Juni dibayar Rp. 7,400,000. Itukan dikurangi dari Perbup awal sebesar Rp. 13,200,000,” kata Fauziah.

Fauziah mengatakan, kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin tersebut berdasarkan LHP BPK 2022 dan menyarankan agar merevisi Perbup.

“Kelebihan bayar tunjangan perumahan sekitar 5 jutaan rupiah dan BPK menyarankan revisi Perbup. Didalam LHP itukan tidak memerintahkan dengan tegas untuk tidak membayar tunjangan perumahan sebelum revisi Perbup makanya dilema kan,”pungkasnya.

Menariknya, Sekwan Fauziah baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan jabatan Sekwan saat ini masih kosong.(edo) 

Pos terkait