Akhirnya Terungkap, Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi

Ferdy sidang
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (dok)

Jambi Seru – Akhirnya terungkap di sidang, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak hasil adopsi dan bukan anak kandung. Fakta ini sangat bertentangan dengan keterangan PRT Sambo, Susi saat hadir di sidang pada Senin lalu.

Fakta kalau anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan anak adopsi, disampaikan oleh saksi Deden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo yang turut dihadirkan di persiangan. Ia ditunjuk menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer.

Awalnya majelis hakim menanyakan pada saksi, apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Kemudian Deden menjawab kalau istri Ferdy Sambo itu tidak pernah mengandung dalam rentang waktu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?” tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Terungkap di Sidang: Putri Candrawathi Tak Pernah Hamil Anak Keempat, Ferdy Sambo Ternyata Adopsi Bayi.

“Setahu saya tidak yang mulia,” beber Daden.

Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tak pernah mengandung.

“Tadi saudara Susi mengtakan anak ibu PC itu dilahrikan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudam tidak pernah melihat saudara PC hamil?” cecar hakim.

“Siap yang mulia,” jawab Daden.

“Sejak kapan itu bayi ada di rumah?” lanjut hakim.

“Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus,” ucap Daden.

“Ini menyangkut dengan kasus,” sela hakim.

“Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya,” ucap Daden.

“Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?” papar hakim.

“Tidak ada juga wartawan yang mengekspose,” ucap hakim.

“Untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil, itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saua tidak mengetahui,” jawab Daden.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini tidak menyalakan suara ketika para eks ajudan Sambo bersaksi. Belum diketahui alasan di balik hal tersebut.

Beda Keterangan dengan Susi

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai sosok Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong saat menjadi saksi di persidangan. Kali ini, hakim bertanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri.

“Berapa anaknya saudara Putri?” tanya hakim Wahyu.

Susi menyebut Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.

“Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A,” jawab Susi.

“Umur berapa A?” lanjut hakim Wahyu.

“1,5 tahun,” jawab Susi.

“Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?” cecar hakim Wahyu.

“Ibu Putri Candrawathi,” jawab Susi.

Hakim Sebut Susi Berbohong

Hakim Wahyu lagi-lagi menyela Susi. Menurut dia, Susi memberikan keterangan bohong atas pertanyaan tersebut.

“Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” tegas Hakim.

Susi lagi-lagi terdiam. Hakim Wahyu kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.

“Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?

“Ibu Putri,” jawab Susi.

“Kapan dia lahir?” cecar hakim.

“Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23,” ucap Susi.

“Di mana?” lanjut hakim Wahyu.

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara,” tegas hakim Wahyu. (tra)

Pos terkait