JAMBISERU.COM – Soni Sonjaya, kuasa hukum A yang merupakan tersangka kasus video Vina Garut menyebut bahwa perempuan pemeran berinisial V bukan korban. Dia mengatakan bahwa V adalah pelaku dalam kasus tersebarnya video yang ramai diperbincangkan itu.
BACA JUGA: Nama-nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi
“Bahkan V ini menyarankan kalau ada yang minat bisa dilayani. Bahkan selain itu V meminta agar suaminya harus ikut. Hal itu dilakukan atas permintaan V,” ujarnya di Garut, Senin (2/9/2019).
Selain itu, Soni juga mengungkapkan bahwa uang transaksi yang diterima seluruhnya diberikan A kepada V. Kliennya mengaku tidak menerima sama sekali uang hasil mereka membuka layanan ‘gangbang’.
“V ini menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Dan V ini tidak tertekan dalam melakukan hal itu. Kalau ada statment tertekan itu tidak benar. Karena bukti di sana kan banyak, ada 40 video. Tidak ada di antaranya yang memperlihatkan V tertekan,” jelasnya dilansir Merdeka.com.
Atas dasar itu, Soni meminta agar kuasa hukum V tidak membuat alibi yang bisa memberatkan A yang saat ini kondisi kesehatannya terus menurun.
Sebelumnya, A (31) alias Raya, salah seorang pemeran laki-laki dalam video ‘Vina Garut’ mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut. Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatannya terus penurunan.
Soni mengatakan bahwa kliennya telah beberapa hari mendapatkan perawatan. Ia menyebut bahwa setelah Raya ditetapkan sebagai tersangka, diketahui menderita komplikasi penyakit.
BACA JUGA: 180 Pengendara Terjaring Razia Patuh Siginjai di Batanghari
“Sekarang kondisinya semakin tidak bagus sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Klien saya ini juga kan diketahui terkena stroke,” ujarnya saat ditemui di Garut, Minggu (1/9). (put)













