“Kalau tiba-tiba mereka berhenti atau kontraknya diputuskan, ini sangat berbahaya bagi kami. Artinya kami pun sulit. Karena tenaga mereka sudah luar biasa membantu kita,” ungkap Al Haris.
Al Haris juga menyebutkan, saat ini APPSI sudah mengirimkan surat penolakan penghapusan honorer ke Kementrian PAN RB. APPSI juga sepakat untuk meneruskan kontrak tenaga honor.
Kendati demikian, proses perekrutan PPPK tetap dilaksanakan pemerintah Provinsi Jambi. Sehingga nantinya tenaga honorer yang tidak lulus PPPK, maka akan tetap bekerja sebagai tenaga kontrak daerah.
“Kami sepakat bahwa menolak untuk dihapuskan tenaga kontrak, sepakat di teruskan. Dengan catatan, sambil kita berjalan seleksi PPPK juga berlangsung terus,” terang Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menyatakan, jika dirinya mengapresiasi pihak Kempan RB yang telah membuka PPPK. Dirinya juga mengapresiasi rekrutmen PPPK yang sudah dirancang pemerinah pusat. Untuk masalah gaji PPPK ini, sesuai aturan, sebagian data diatur oleh pemerintah daerah.
“Sekarang modelnya berubah, dalam APBD kami yang dikirim oleh Jakarta sudah dibunyikan, bahwa sekian dananya untuk alokasi khsusus PPPK. Artinya dana ini sudah bisa diatur oleh daerah untuk penggajian PPPK, hanya saja memang formasi kita masih minim,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Namun kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi kepala daerah, karena akan mengganggu kinerja pemerintah daerah.(tra)












