Baru Dilantik Anies Baswedan, Dirut MRT Jakarta Diberhentikan Pj Gubernur Heru Budi

Heru Budi
Pj Gubenur Jakarta, Heru Budi Hartono saat diwawancarai wartawan. (suara.com)

Jambi Seru – Belum lama dilantik Anies Baswedan, Dirut MRT Jakarta, Aprindy tiba-tiba diberhentikan oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Padahal, Aprindy baru saja dilantik Anies Baswedan pada 22 Juli 2022 lalu, atau sebelum masa jabatan Anies habis.

Setelah memberhentikan Aprindy, Heru Budi juga mengannti Dewan Komisaris PT MRT Jakarta dengan mengangkat Dodik Wijanarko menjadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta.

Mengutip dari laman Suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Heru Budi Berhentikan Dirut MRT Jakarta yang Baru Diangkat Anies, Pengamat: Tindakan yang Sangat Berbahaya, Heru Budi baru menjabat sekitar tiga minggu sebagai Pj Gubernur DKI. Dua keputusan tersebut merupakan keputusan besar yang dilakukan Heru.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai bahwa Heru tidak menjelaskan mengapa ia memberhentikan dan mengganti dua orang tersebut. Terlebih, Dirut MRT Jakarta baru saja menjabat selama 3 bulan.

“Tidak jelas apa alasan Dirut MRT Jakarta yang baru menjabat 3 bulan ini diberhentikan. DPRD dan masyarakat Jakarta berhak untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan Heru tersebut, katanya menanggapi pemberhentian Dirut MRT Jakarta.

Menurutnya, pergantian Dirut dan Komisaris PT MRT Jakarta itu harus dijelaskan dengan gamblang kepada publik karena dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Karena jika tidak ada alasan yang kuat dan jelas terkait pergantian tersebut maka pergantian tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengganti seorang tidak dengan pertimbangan profesionalisme dan transparansi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Achmad menilai jika tindakan Heru Budi Hartono itu merupakan tindakan yang berbahaya.

“Apa yang dilakukan Heru Budi ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Karena sebagai seorang pejabat sementara yang bukan hasil dari pilihan warga dalam pemilihan kepala daerah Heru tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam demokrasi,” tambahnya.

Menurut Achmad, Heru tidak bisa melakukan kebijakan-kebijakan yang justru merusak jalannya pemerintahan DKI Jakarta, apalagi memecat orang-orang yang digantikan orang lain yang parameternya tidak jelas.

“Apalagi kemudian memecat orang-orang yang kemudian digantikan oleh orang lain yang tidak jelas apa parameternya?,” jelas dia.

Terlebih, menurutnya Heru Budi ini hanya pejabat sementara seharusnya kebijakan yang dibuatnya tidak mengganggu jalannya kehidupan masyarakat Jakarta. (tra)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait