Warga Pertanyakan Kekuatan Hukum Kesepakatan Sengketa Batas Puding-Pulau Mentaro

Warga Pertanyakan Kekuatan Hukum Kesepakatan Sengketa Batas Puding-Pulau Mentaro
Warga Pertanyakan Kekuatan Hukum Kesepakatan Sengketa Batas Puding-Pulau Mentaro.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Perseteruan antara warga Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas akibat konflik tapal batas wilayah yang belum tuntas. Konflik ini dipicu ketidakjelasan batas administratif desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018.

Berdasarkan peta dalam Perbup tersebut, wilayah yang dikelola Koperasi Bina Bersama dan telah lama dikuasai warga Desa Puding dengan bukti kepemilikan sporadik wilayah lokasi HGU RKK Puding, justru terbelah oleh garis batas administratif desa. Kondisi ini memicu klaim tumpang tindih dan ketegangan di lapangan.

Kepala Desa Puding Dewi Kurniawati mempertanyakan kekuatan hukum Berita Acara kesepakatan bersama yang telah ditandatangani kedua desa dan difasilitasi Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi. Ia menegaskan, warga hanya menginginkan kejelasan tindak lanjut serta konsekuensi bagi pihak yang melanggar kesepakatan.

“Kalau kesepakatan sudah ditandatangani bersama, lalu ada yang melanggar, apa konsekuensinya? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Ketegangan meningkat setelah satu unit mobil milik warga Desa Pulau Mentaro diamankan warga Desa Puding. Mobil tersebut diduga melanggar kesepakatan bersama dan juga diduga digunakan untuk pencurian buah kelapa sawit di wilayah yang masih bersengketa tersebut.

Meski demikian, pihak Desa Puding menyatakan siap mengembalikan mobil tersebut. Namun, kata Dia, warga Puding menuntut adanya kejelasan dan penegakan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Dia menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kesepakatan bersama dihormati. “Kami berharap warga Pulau Mentaro menghormati kesepakatan bersama dan tidak melakukan tindakan yang merugikan warga Puding,” ujarnya.

Diketahui, terdapat dua kesepakatan tertulis yang telah disetujui kedua belah pihak sejak tahun 2025 dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan melakukan aktivitas apa pun di areal eks HGU No 44 PT RKK Puding yang berada di wilayah Desa Puding, serta kewajiban kedua desa menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Kesepakatan pertama ditandatangani pada 9 Juli 2025, sementara kesepakatan kedua tertuang dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Desa pada 9 Desember 2025. Warga Desa Puding menilai, aktivitas yang dilakukan warga Pulau Mentaro di kawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedua kesepakatan itu.

Warga Desa Puding kini meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum agar konflik tapal batas tidak terus berlarut dan memicu gangguan keamanan di lapangan. (uda)

Pos terkait