Jambiseru.com, Merangin — Ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin masih menunggu kepastian penyesuaian tunjangan jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan struktural. Hingga kini, penyesuaian tersebut belum juga terealisasi sejak mereka dilantik pada 2022 lalu.
Jumlah pejabat fungsional yang terdampak tercatat sekitar 191 orang. Mereka sebelumnya merupakan pejabat struktural yang mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000. Setelah penyetaraan, besaran tunjangan fungsional seharusnya bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp1,2 juta, tergantung golongan dan jabatan masing-masing di OPD.
Informasi yang dihimpun Jambiseru menyebutkan bahwa tunjangan jabatan fungsional hasil penyetaraan untuk tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 dan telah dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, proses pencairan belum dapat dilakukan karena Surat Keputusan (SK) mengenai penyesuaian tunjangan tersebut masih menunggu tanda tangan Bupati Merangin.
Saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang paripurna DPRD Merangin, Bupati Merangin H. M. Syukur menegaskan bahwa tunjangan jabatan fungsional tidak boleh lebih rendah dari tunjangan jabatan struktural yang diterima sebelumnya.
“Yang penting pada prinsipnya itu tidak di bawah tunjangan jabatan struktural,” ujar M. Syukur, Jumat (28/11/2025) malam.
Terkait belum ditandatanganinya SK, bupati menyampaikan bahwa pihaknya perlu memastikan kecocokan data anggaran agar tidak terjadi kesalahan.
“Kita pelajari dulu, cek dulu, nanti salah tanda tangan duitnya kurang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pejabat fungsional masih menunggu kepastian penandatanganan SK agar penyesuaian tunjangan dapat segera direalisasikan.(Edo)













